Assalaamu’alaikum wrwb Pak Andan di eramuslim, saya membeli rumah di sebuah perumahan. Disain dan bangunannya sudah disiapkan oleh developer. Namun sekarang belum ada bangunannya karena masih dalam proses. Menurut saya disain yang disiapkan oleh developer terlalu kecil. Saya ingin merubahnya. Pertanyaannya, bolehkah saya merubah disain yang sudah disiapkan oleh developer tersebut ? Sekian pertanyaan saya. terimakasih atas jawabannya. Wassalaamu’alaikum wrwb Diro Wa’alaikum sal wrwb Diro yang saya hormati, terimakasih atas perhatiannya pada eramuslim.com , doakan kami agar tetap istiqomah berdakwah di layar internet ini. Pak Diro dan netters sekalian, ada beberapa keadaan berkaitan dengan pertanyaan Pak Diro. Namun pada umumnya tampak muka tidak boleh dirubah selama seluruh unit rumah belum terjual semua. Namun jika kepengurusan komplek perumahan sudah diserahkan ke warga , maka perubahan dalam bentuk apapun bisa dilakukan. Ini yang umumnya terjadi. Namun menanggapi kondisi Pak Diro, saya akan jelaskan secara detail. 1. Jika rumah belum dibangun bisa di negosiasikan ke pihak developer. Bentuk disain usulan baru namun tetap menggunakan tampak muka standard developer. 2. Jika rumah sudah selesai dibangun, maka perubahan boleh dilakukan setelah serah terima dilakukan. Namun tetap saja muka rumah biasanya mengacu pada disain standard yang ada. 3. Jika rumah sedang dikerjakan, segera melakukan point satu. Sebelum tukang di lapangan mengerjakan sesuai dengan gambar asli. Karena perubahan di lapangan tentu akan membuat rugi developer. Yang nanti akhirnya akan dibebankan ke konsumen. Biasanya semakin besar developer maka semakin ketat juga peraturannya. Semakin besar perumahannya semakin sulit membuat perubahan. Karena management mereka semakin besar dan semakin banyak orang yang harus kita hadapi. Jadi alangkah baiknya jika saat awal akad dengan developer hal ini didiskusikan. Dan disinilah peran arsitek. Membantu membuatkan disain customise sesuai keinginan. Karena pihak developer umumnya tidak menyediakan disain perubahan atau memberikan jasa konsultasi arsitek. Karena arsitek mereka tugasnya memang membuat disain rumah masal. Bukan disain customise sesuai dengan permintaan tiap konsumen. Demikian penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wassalaamu’alaikum wrwb Andan Nadriasta, ST – andanarsitek@yahoo.com
Home » news » Bolehkah Merubah Disain Rumah Developer ?
Bolehkah Merubah Disain Rumah Developer ?
Diposting oleh Undercover 999 on Jumat, 05 April 2013
Label:
article,
dunia islam,
eramuslim,
info islam,
islam,
news
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar