Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai bekicot. Hewan itu tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa restoran, terinspirasi dari menu utama restoran Perancis. Bahkan menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram. “Hukum memakan bekicot adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013). Menurut doktor hukum Islam ini, selain memak, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. “Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi,” tambah Niam. Niam menjelaskan, menurut Qaul dari Jumhur Ulama, ” Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan,” tuntasnya.
Home » news » Fatwa MUI : Bekicot Haram Dimakan
Fatwa MUI : Bekicot Haram Dimakan
Diposting oleh Undercover 999 on Rabu, 20 Maret 2013
Label:
article,
dunia islam,
eramuslim,
info islam,
islam,
news
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar